Senin, 09 Maret 2015
DEMOKRASI
Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan
kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi
parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan
sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan
parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar