MACAM-MACAM PUASA SUNNAH
1. Puasa Hari 'Arafah
Hari 'Arafah ialah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa pada hari itu adalah sunnat bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji:
Dari Abu Qatadah RA, dia mengatakan:
سُئِلَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ عَرَفَةَ ٬ فَقَالَ ׃ يُكَفِّرُ السَّنَةَ
الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ٠
Artinya :
"Rasulullah SA W pernah ditanya tentang puasa hari 'Arafah, maka jawab
beliau: "Ia menghapus dosa-dosa di tahun lalu dan yang akan datang. "
(H.R. Muslim: 1162)
Dan hari 'Arafah adalah hari yang terbaik. Sabda Rasulullah SAW:
مَامِنْ يَوْمٍ اَكْثَرَ مِنْ اَنْ يُعْتِقَ اﷲُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفََةَ ٠
Artinya:
"Tidak ada hari di mana Allah paling banyak memerdekakan hamba- Nya dari neraka, selain Hari 'Arafah "
(H. R. Muslim: 1338)
Bagi yang sedang menunaikan ibadah haji tidak disunnatkan berpuasa pada Hari 'Arafah, bahkan disunnatkan berbuka, karena mengikuti jejak Nabi SAW, dan agar memperoleh kekuatan untuk berdoa pada hari itu.
2. Puasa Hari 'Asyura dan Tasu'a
Hari 'Asyura ialah tanggal 10 Muharram, sedang Hari Tasu'a ialah tanggal 9-nya.
Adapun dalil dimustahabkannya puasa pada kedua hari itu ialah hadits riwayat Ibnu 'Abbas RA:
اَنَّ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ ٬ وَاَمَرَ بِصِيَامِهِ٠
Artinya:
"Bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada Hari 'Asyura, dan menyuruh supaya melakukan puasa pada hari itu. "
(H.R. al-Bukhari: 1900 dan Muslim: 1130)
Dan dari Abu Qatadah RA:
اَنَّ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ ٬ فَقَالَ ׃ يُكَفِّرُ
السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ٠
Artinya:
"Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Hari 'Asyura, maka jawab beliau: "Menghapuskan dosa-dosa tahun lalu. "
(H.R. Muslim: 1162)
Dan dari Ibnu 'Abbas RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:
لَئِنْ بَقِيْتُ اِلَى قَابِلٍ لاَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ٠
Artinya:
"Andaikan aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku berpuasa pada hari kesembilan."
(H.R. Muslim: 1134)
Sayang, beliau SAW wafat sebelum hari itu tiba. Adapun hikmat puasa pada
Hari Tasu'a, di samping 'Asyura tak lain adalah ihtiyatta
(berhati-hati), karena mungkin terjadi kekeliruantanggal sejak awal
bulan. Dan juga, agar tidak sama dengan orang-orang Yahudi, karena
mereka juga berpuasa pada tanggal 10. Oleh sebab itu, jika pada hari
Tasu'a tidak berpuasa bersama hari 'Asyura, disunnatkan pada tanggal
11-nya berpuasa.
3. Puasa Senin Kamis
Dalilnya ialah hadits riwayat at-Tirmidzi (745), dari 'Aisyah RA, dia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وََالْخَمِيْسِ٠
Artinya:
"Rasulullah SA W telah menganjurkan puasa hari Senin dan Kamis'"
Dan diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi (747) dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تُعْرَضُ الاَعْمَالُ اَلْيَوْمَ الاِثْنَيْنِ وََالْخَمِيْسِ ، فَاُحِبُّّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِىْ وَاَنَا صََائِمٌ٠
Artinya:
"Amal-amal dihadapkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Oleh karena itu, aku ingin amalku dihadapkan di kala aku sedang berpuasa. "
4. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Dalam hal ini, yang terbaik dilakukan pada hari-hari dari malam putih,
yaitu tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan. Disebut malam putih, karena
pada tanggal-tanggal tersebut malam begitu terang dengan adanya bulan
purnama.
Adapun dalil dimustahabkannya puasa pada hari-hari ini adalah sebuah
hadits riwayat al-Bukhari (1124) dan Muslim (721), dari Abu Hurairah RA,
dia berkata:
اَوْصَانِىْ خَلِيْْلِِىْ صَلَّى اﷲُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ ׃ صِيَامِ ثَلاَثَةٍ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ
شَهْرٍ ٬ وَرَكْْعَتِى الضُّحَى ٬ وَاَنْ اُوْتِرَ قََبْْلَ اَنْ اَنَامِ٠
Artinya:
"Kekasihku S A W pernah berpesan kepadaku tiga perkara: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat dan shalat Witir sebelum tidur."
Dan dari Abu Qatadah RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:
صَوْمُ ثَلاَثَةٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ٠
Artinya:
"Puasa tiga hari tiap-tiap bulan adalah (seumpama) puasa sepanjang tahun.
(HR. Muslim: 1162)
Dan dari Abu Dzar RA, dia mengatakan: Sabda Rasulullah SAW:
اِذَا صُمْتََ مِنَ الشَهْرِ ثَلاَثاً ٬ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ ٬ وَاَرْبَعَ عَشْرَةَ ٬ وَخَمْسَ عَشْرَةَ٠
Artinya:
"Apabila kamu berpuasa tiga hari tiap-tiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal-tanggal 13, 14 dan 15."
(H.R. at-Tirmidzi: 761, dan dia katakan ini hadits hasan).
Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud (2449), dari Qatadah bin Milhan RA, dia mengatakan:
كَانَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَأمُُرُُنَا اَنْ نَصُومََ الْبِِيْضَ ׃ ثَلاَثَ عَشْرَةَ ٬
وَاَرْبَعَ عَشْرَةَ ٬ وَخَمْسَ عَشْرَةَ وَقَالَ ׃ هُنَّ كَهَيْئَةِ
الدَّهْرِ٠
Artinya :
"Pernah Rasulullah SA W menyuruh kami berpuasa pada hari malam-malam
putih, tanggal-tanggal 13, 14 dan 15. Qatadah mengatakan: "Puasa-puasa
tersebut adalah seumpama puasa sepanjang tahun. "
Tetapi, ada yang dikecualikan, yaitu puasa pada tanggal 13 bulan
Dzulhijjah, karena puasa pada hari itu haram hukumnya, sebagaimana akan
diterangkan nanti, Insya'allah.
5. Puasa Enam Hari Pada Bulan Syawal
Dalam hal ini, yang terbaik dilakukan berturut-turut, langsung sesudah Hari Raya 'Idul Fitri, sekalipun tidak dipersyaratkan demikian, tapi kesunnahan bisa juga diperoleh dengan melakukannya secara terpisah-pisah.
Menurut riwayat Muslim (1163), dari Abu Ayub RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ، ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّّا مِنْ شَوَّالٍ ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ٠
Artinya:
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari
pada bulan Syawal, maka seperti berpuasa sepanjang tahun."
Membatalkan Puasa Sunnah
Apabila seorang muslim melakukan puasa sunnah, maka dia boleh membatalkannya dengan berbuka kapan saja, dan dia tidak wajib mengqadha'nya, sekalipun itu makruh dilakukan. Sabda Nabi SAW:
اَلصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ اَمِيْرُ نَفْْسِهِ ، اِنْ شَاءَ وَاِنْ شَاءَ اَفْطَرَ٠
Artinya:
"Orang yang berpuasa sunnah adalah pemimpin dirinya, kalau mau, dia
teruskan puasanya dan kalau mau, (boleh juga) dia berbuka. "
(H.R. al-Hakim: 1/439)
Adapun kalau yang dilakukan itu puasa Qadha atas puasa Fardhu, maka
haram membatalakannya, karena sesuatu yang fardhu, bila sudah dilakukan,
maka wajib diselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar